KEPUTUSAN KEPALA SMP ISLAM TERPADU AL-HUDA
Nomor : 422/010 /smpitalhuda/VII/2015
Tentang
PERATURAN AKADEMIK
SMP ISLAM TERPADU AL-HUDA KOTA SUKABUMI
Dengan Ridho Allah SWT, Kepala SMP Islam Terpadu Al-Huda
Menimbang : a. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif
diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
b. Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan
kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-
hak peserta didik SMP Islam Terpadu Al-Huda.
c. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Islam
Terpadu Al-Huda Kota Sukabumi agar dapat dihayati dandilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan
3.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 dan PeraturanPemerintah Nomor 15 Tahun
2015.
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan
7.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63Tahun
2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
8.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Pendirians Perubahans dan PenutupanSatuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
9.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
129.a/U/2004s tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
10. Model Penilaian Kelas kurikulum Tingkat satuan Pendidikan yang
dikeluarkan Kemdiknas dan Badan Nasional sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun
2007
11.Keputusan Ketua Umum Yayasan Al-Huda Soekaboemi Kota Sukabumi
Nomor : 01/SK/YAHS/VI/2014 tentang pengangkatan KepalaSMP
Islam Terpadu Al-Huda Kota Sukabumi
.
Memperhatikan : Hasil Rapat Pimpinan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yayasan Al-Huda Kota Sukabumi tanggal 5 Juli 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN AKADEMIK SMP ISLAM TERPADU AL-HUDA
KOTA SUKABUMI
Pertama : Peraturan Akademik SMP Islam Terpadu Al-Huda Kota Sukabumi Adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini.
Kedua : Peraturan Akademik SMP Islam Terpadu Al-Huda sebagaiamana yang
dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua Peserta Didik SMP
Islam Terpadu Al-Huda
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Kota Sukabumi
Pada tanggal 10 Juli 2015
Kepala SMP Islam Terpadu Al-Huda
Ditandatangani
Ir. Wahjoe Widjajanto
Tembusan ;
1. Ketua Umum Yayasan Al-Huda Kota Sukabumi
2. Pengumuman
3. Arsip