SK KEPALA SEKOLAH Tentang PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH

 

KEPUTUSAN KEPALA SMP ISLAM TERPADU AL-HUDA

Nomor : 422/010 /smpitalhuda/VII/2015

Tentang

PERATURAN AKADEMIK

SMP ISLAM TERPADU AL-HUDA KOTA SUKABUMI

 

Dengan Ridho Allah SWT, Kepala SMP Islam Terpadu Al-Huda

 

Menimbang :   a. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif

                           diperlukan peraturan akademik bagi siswa.

b. Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan

    kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-

    hak peserta didik SMP Islam Terpadu Al-Huda.   

c. Bahwa peraturan akademik  diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Islam

   Terpadu Al-Huda Kota Sukabumi agar dapat dihayati dandilaksanakan sesuai

   dengan ketentuan yang berlaku

 Mengingat  :   1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo  Undang-undang

   Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan

3.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan  Dosen

4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang

   Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan

   Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 dan PeraturanPemerintah Nomor 15 Tahun

   2015.

5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang

   Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun

   2007 tentang Standar Pengelolaan

7.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63Tahun

   2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

8.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36

   Tahun 2014 tentang  Pendirians Perubahans dan PenutupanSatuan Pendidikan

   Dasar dan Menengah

9.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor

129.a/U/2004s tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

10. Model Penilaian Kelas kurikulum Tingkat satuan Pendidikan yang

      dikeluarkan Kemdiknas dan Badan Nasional sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun

      2007

                        11.Keputusan Ketua Umum Yayasan Al-Huda Soekaboemi Kota Sukabumi

                             Nomor : 01/SK/YAHS/VI/2014 tentang  pengangkatan KepalaSMP

                             Islam Terpadu Al-Huda Kota Sukabumi

.

Memperhatikan : Hasil Rapat Pimpinan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yayasan Al-Huda Kota Sukabumi tanggal 5 Juli 2015.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : PERATURAN AKADEMIK SMP ISLAM TERPADU AL-HUDA

KOTA SUKABUMI

 

Pertama           : Peraturan Akademik SMP Islam Terpadu Al-Huda Kota Sukabumi Adalah

                          sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini.

 

Kedua             : Peraturan Akademik SMP Islam Terpadu Al-Huda sebagaiamana yang

                          dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi semua Peserta Didik SMP

                          Islam Terpadu Al-Huda

Ketiga             : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

 

Ditetapkan di Kota Sukabumi

Pada tanggal 10 Juli 2015

Kepala SMP Islam Terpadu Al-Huda

 

Ditandatangani

 

Ir. Wahjoe Widjajanto

 

Tembusan ;

1. Ketua Umum Yayasan Al-Huda Kota Sukabumi

2. Pengumuman

3. Arsip

Informasi Sekolah 1

Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau,[5] nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara.[6]

Informasi Sekolah 2

Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010,[7] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa.[8]

Informasi Sekolah 3

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.

Informasi Sekolah 4

Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.

Informasi Sekolah 5

Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India.

Informasi Sekolah 6

Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.