Modul Fiqh Ibadah Kls 8 Bab 2,Solat sunnah

                                                               BAB 2

                                                     SHOLAT SUNNAH

1.Pengertian Sholat Sunnah

Solat sunnah adalah solat yang dianjurkan untuk mengerjakannya,orang yang melaksanakan solat sunnah mendapatkan pahala dan keutamaandari Allah SWT,namun jika seseorang tidak melaksanakan solat sunnah dia tidak berdosa

Shalat sunah disebut juga dengan shalat Tatawwu’ yaitu shalat sunah yang dilakukan untuk menambah atau menutupi kekurangan-kekurangan ibadah wajib. Shalat sunah disebut juga dengan shalat Nawafil yaitu shalat yang jika dikerjakan mendapat pahala jika ditinggal tidak berdosa

Diantara sekian banyak solat sunnah ada yang ditekankan untuk dikerjakan dengan berjamaah,ada yang dikerjakan secara munfarid(sendirian)dan ada yang bisa dikerjakan secara berjamaah atau munfarid.

2. Sholat Sunnah berjamaah

Secara lebih rinci solat-solat sunnah yang dilaksanakan secara berjamaah sebagai berikut:

a.Sholat Idul fitri

b.Sholat Idul Adha

c.Sholat Kusuf(gerhana matahari)

d.Sholat Khusuf(gerhana bulan)

e.Solat Istisqo(meminta hujan)

    a.Sholat Idul Fitri

Śalat Idul Fitri adalah, śalatsunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri pada setiap tanggal 1 Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadan satu bulan lamanya. Hukum melaksanakan śalat sunnahini adalah sunnahmu’akkad (sangat dianjurkan).

“Id” artinya kembali yaitu, dengan hari raya Idul Fitri ini kita kembali dihalalkan berbuka seperti makan dan minum di siang hari yang sebelumnya selama bulan Ramadan hal itu dilarang. Waktu untuk melaksanakan śalat Idul Fitri itu adalah, sesudah terbit matahari sampai tergelincirnya matahari pada tanggal 1 Syawal tersebut.

Tata cara sholat Idul fitri adalah sebagai berikut:

1.Niat sholat Ied  di dalam hati karena Allah

2. Pada rakaat pertama sesudah membaca do’a iftitah bertakbir sambil mengangkat tangan sebanyak tujuh kali.

3. Setelah takbir tujuh kali dan membaca tasbih tersebut dilanjutkan membaca surah al-Fātihāh dan membaca salah satu surah dalam al-Qur`ān. Namun, diutamakan surah Qāf atau surah al-A’lā

4. Pada rakaat kedua, setelah takbir berdiri kemudian membaca takbir lima kali sambil mengangkat tangan dan di antara setiap takbir disunnahkan membaca tasbih. Setelah itu membaca surah al-Fātihāh dan surah-surah pilihan. Surah yang dibaca diutamakan surah al-Qamaratau surah al-Gāsyiyah

5. Śalat Idul Fitri ditutup dengan salam. Setelah itu khatibmengumandangkan khutbah dua kali. Khutbah yang pertama dibuka dengan takbir sembilan kali dan khutbah yang kedua dibuka dengan takbir tujuh kali. Ada pula yang melaksanakan khutbah hanya satu kal

Sunah-sunah Nabi di hari Idul Fitri

1.Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat Idul Fithri

Mandi ketika itu disunnahkan. Yang menunjukkan anjuran ini adalah atsar dari sahabat Nabi.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seseorang pernah bertanya pada ‘Ali mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arafah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al-Irwa’, 1: 177)

Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut.

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih)

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepakat akan disunnahkannya mandi untuk shalat ‘ied.

Dikatakan dianjurkan karena saat itu adalah berkumpungnya orang banyak sama halnya dengan shalat Jum’at. Kalau shalat Jum’at dianjurkan mandi, maka shalat ‘ied pun sama.

 

2- Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik

Ada riwayat yang disebutkan dalam Bulughul Maram no. 533 diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki baju khusus di hari Jumat dan di saat beliau menyambut tamu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adab Al-Mufrad)

Ada juga riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ‘Umar pernah mengambil jubah berbahan sutera yang dibeli di pasar. Ketika ‘Umar mengambilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, Ibnu ‘Umar lantas berkata, “Wahai Rasulullah, belilah pakaian seperti ini lantas kenakanlah agar engkau bisa berpenampilan bagus saat ‘ied dan menyambut tamu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata,

إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ

“Pakaian seperti ini membuat seseorang tidak mendapatkan bagian di akhirat.” (HR. Bukhari, no. 948)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mempermasalahkan berpenampilan bagus di hari Idul Fithri. Yang jadi masalah dalam cerita hadits di atas adalah jenis pakaian yang ‘Umar beli yang terbuat dari sutera.

Ada juga riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُبَّةٌ يَلْبَسُهَا لِلْعِيْدَيْنِ وَيَوْمِ الجُمُعَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah khusus yang beliau gunakan untuk Idul Fithri dan Idul Adha, juga untuk digunakan pada hari Jum’at.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1765)

Diriwayatkan pula dari Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa memakai pakaian terbaik di hari ‘ied.

Aturan berpenampilan menawan di hari ‘ied berlaku bagi pria. Sedangkan bagi wanita, lebih aman baginya untuk tidak menampakkan kecantikannya di hadapan laki-laki lain. Kecantikan wanita hanya spesial untuk suami.

 

3- Makan sebelum shalat Idul Fithri

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan sebelumnya beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352. Syaikh Syu’aib  Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Untuk shalat Idul Fithri disunnahkan untuk makan sebelum keluar rumah dikarenakan adanya larangan berpuasa pada hari tersebut dan sebagai pertanda pula bahwa hari tersebut tidak lagi berpuasa.

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al-Fath (2: 446) menyatakan bahwa diperintahkan makan sebelum shalat Idul Fithri adalah supaya tidak disangka lagi ada tambahan puasa. Juga maksudnya adalah dalam rangka bersegera melakukan perintah Allah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ .. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar pada hari Idul Fithri (ke tempat shalat, pen.) sampai beliau makan beberapa kurma terlebih dahulu. Beliau memakannya dengan jumlah yang ganjil.” (HR. Bukhari, no. 953)

Kalau tidak mendapati kurma, boleh makan makanan halal lainnya.

 

4- Bertakbir dari rumah menuju tempat shalat

Ketika puasa Ramadhan telah sempurna, kita diperintahkan untuk mensyukurinya dengan memperbanyak takbir. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185).

Dalam suatu riwayat disebutkan,

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ المصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya Idul Fithri sambil bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/1/2. Hadits ini mursal dari Az-Zuhri namun memiliki penguat yang sanadnya bersambung. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)

Ibnu Syihab Az-Zuhri menyatakan bahwa kaum muslimin ketika itu keluar dari rumah mereka sambil bertakbir hingga imam hadir (untuk shalat ied, pen.)

Namun kalau kita lihat dari keumuman ayat Surat Al-Baqarah ayat 185 yang menunjukkan perintah bertakbir itu dimulai sejak bulan Ramadhan sudah berakhir, berarti takbir Idul Fithri dimulai dari malam Idul Fithri hingga imam datang untuk shalat ‘ied.

Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir,

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ

Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).

Kalau lafazh di atas takbir “Allahu Akbar” ditemukan sebanyak dua kali. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah pula disebutkan dengan sanad yang sama dengan penyebutan tiga kali takbir. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 36442)

Artinya di sini, dua atau tiga kali takbir sama-sama boleh.

Syaikhul Islam menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24: 220)

Disyari’atkan bertakbir dilakukan oleh setiap orang dengan menjaherkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24: 220)

 

5- Saling mengucapkan selamat (at-tahniah)

Termasuk sunnah yang baik yang bisa dilakukan di hari Idul Fithri adalah saling mengucapkan selamat. Selamat di sini baiknya dalam bentuk doa seperti dengan ucapan “taqabbalallahu minna wa minkum” (semoga Allah menerima amalan kami dan kalian). Ucapan seperti itu sudah dikenal di masa salaf dahulu.

فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqabbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fath Al-Bari, 2: 446)

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

“Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” (Al-Mughni, 2: 250)

Namun ucapan selamat di hari raya sebenarnya tidak diberi aturan ketat di dalam syari’at kita. Ucapan apa pun yang diutarakan selama maknanya tidak keliru asalnya bisa dipakai. Contoh ucapan di hari raya ‘ied:

  • ‘Ied mubarak, semoga menjadi ‘ied yang penuh berkah.
  • Minal ‘aidin wal faizin, semoga kembali dan meraih kemenangan.
  • Kullu ‘aamin wa antum bi khair, moga di sepanjang tahun terus berada dalam kebaikan.
  • Selamat Idul Fithri 1437 H.
  • Sugeng Riyadi 1437 H (selamat hari raya) dalam bahasa Jawa.

Ucapan selamat di atas biasa diucapkan oleh para salaf setelah shalat ‘ied. Namun jika diucapkan sebelum shalat ‘ied pun tidaklah bermasalah. (Lihat bahasan Fatwa Islam Web 187457)

 

6- Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di hari ied (ingin pergi ke tempat shalat, pen.), beliau membedakan jalan antara pergi dan pulang. (HR. Bukhari, no. 986)

Di antara hikmah kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara jalan pergi dan pulang adalah agar banyak bagian bumi yang menjadi saksi bagi kita ketika beramal. Allah Ta’ala berfirman,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)

Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?”

Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا

Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1: 439)



Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/13875-6-sunnah-nabi-di-hari-idul-fithri.html

 b.Sholat Idul Adha

Śalat Idul Adha, adalah śalat yang dilaksanakan pada hari raya Qurban atau hari raya Idul Adha. Śalat ini dilaksanakan pada pagi hari tanggal 10 Zulhijjah bertepatan dengan pelaksanaan rangkaian ibadah haji di tanah suci. Dengan demikian orang, yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan śalat Idul Adha. Bagi orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, hukum melaksanakan śalat Idul Adha adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Hampir semua ketentuan dan tata cara śalat Idul Adha sama dengan śalat Idul Fitri. Baik menyangkut waktu pelaksanaannya, hukumnya, dan tata caranya.ada sedikit perbedaan,yaitu:

1. Tidak sarapan sebelum pergi

2.Waktu takbir Idul Adha dari subuh hari arafah sampai petang hari Tasyrik,yakni tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah

3.Menyembelih kurban yaitu pada 10 Dzulhijjah(setelah solat Idul adha)11,12,dan 13 dzulhijjah

 C.Solat Kusuf (Gerhana Matahari)

Śalat Sunnah kusūf (kusūfus syamsi) adalah śalat sunnah yang dilaksanakan ketika terjadi gerhana matahari. Hukum melaksanakan śalat ini adalah sunnah muakkad.

Hal yang membedakan śalat kusūf dibanding śalat pada umumnya adalah dalam śalat kusūf setiap rakaat terdapat dua kali membaca surah alFatihah dan dua kali rukuk. Sehingga dalam dua rakaat Śalat kusūf terdapat empat kali membaca surah al-Fatihah, empat kali rukuk, dan empat kali sujud. Adapun tata cara pelaksanaan śalat gerhana matahari secara rinci sebagai berikut :

1.Niat dalam hati

2. Setelah takbiratul ihram, lalu membaca doa iftitah, kemudian membaca surah al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surah-surah yang panjang. 3. Rukuk yang lama dan panjang dengan membaca tasbih sebanyak banyaknya.

4. Iktidal dengan mengucapkan ”Sami’allāhu liman hamidah” tangan kembali bersedekap di dada.

5. Membaca surah al-Fātihah dilanjutkan dengan membaca surah alQur’ān yang lain.

6. Kembali melakukan rukuk yang panjang dengan membaca tasbih yang sebanyak-banyaknya.

7. Iktidal dengan mengucapkan ”Sami’allāhu liman hamidah”

8. Sujud seperti biasa tetapi sujudnya agak dipanjangkan dibanding dengan śalat pada umumnya.

9. Duduk di antara dua sujud seperti biasa.

10. Sujud yang kedua agak dipanjangkan.

11. Bangkit menuju rakaat yang kedua, kemudian melaksanakan rakaat yang kedua sebagaimana rakaat yang pertama dilaksanakan.

12. Pada sujud yang terakhir rakaat yang kedua dianjurkan untuk memperbanyak istigfar dan tasbih memohon ampunan kepada Allah Swt.

13. Setelah selesai śalat, imam atau khatib berdiri menyampaikan khutbah dengan pesan yang intinya gerhana adalah salah satu kejadian yang menunjukkan kekuasaan Allah Swt. Meskipun merupakan sumber energi yang utama, matahari juga makhluk Allah Swt yang memiliki kekurangan dan kelemahan.

d. Śalat Khusūf (Gerhana Bulan)

Śalat sunnah khusuf (khusūful qamari) adalah śalat sunnah yang dilaksanakan ketika terjadi peristiwa gerhana bulan. Hukum melaksanakan śalat ini adalah sunnah muakkad. Sedangkan waktu śalat gerhana bulan mulai terjadinya gerhana bulan sampai bulan tampak utuh kembali. Adapun tata cara peksanaannya, hampir sama dengan pelaksanaan śalat gerhana matahari

e. Śalat Istisqā (Memohon Hujan)

Śalat sunnah istisqā adalah śalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan untuk memohon diturunkan hujan. Pada saat terjadi kemarau yang berkepanjangan sehingga sulit mendapatkan air, umat Islam disunnahkan melaksanakan śalat istisqā untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, memohon ampun, seraya berdoa agar segera diturunkan hujan.

Penyebab kekeringan:

  1. Ketika perbuatan keji merajalela di tengah-tengah kaum hingga mereka berani terang-terangan melakukannya, akan menyebar penyakit menular dan kelaparan yang belum pernah mereka alami sebelumnya.

  2. Ketika orang-orang gemar mencurangi timbangan, akan ada tahun-tahun yang menjadi masa sulit bagi kaum muslimin dan penguasa berbuat jahat kepada mereka

  3. Ketika orang-orang enggan membayar zakat, air hujan akan ditahan dari langit. Andaikata bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya hujan tidak akan pernah turun.

  4. Ketika orang-orang mengingkari janji terhadap Allah dan Rasul-Nya, Allah akan menjadikan musuh dari selain mereka berkuasa atas mereka, kemudian mengambil sebagian apa yang ada di tangan mereka,

  5. Ketika para penguasa tidak berhukum dengan Kitab Allah dan mereka memilih selain dari apa yang diturunkan oleh Allah, Allah akan menjadikan kehancuran mereka dari diri mereka sendiri

(HR. Ibnu Maajah no.3262. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/6851-shalat-istisqa-1.html

Tata cara Solat Istisqo

1.Pelaksanaannya sama dengan Solat Ied

2.Dilaksanakan saat Solat Jumat berlangsung

3.Tanpa Khutbah dan Solat

        3.SHOLAT SUNNAH MUNFARID

 A.Sholat sunnah Rawatib

adalah solat sunnah yang memiliki waktu yang terikat yaitu dilaksanakan sebelum atau sesudah solat fardlu(wajib).Hukum solat ini adalah sunnah muakkad(sunnah yang sangat dianjurkan)waktu pelaksanaanya setelah adzan,dalil tentang solat sunnah rawatib ini banak dijelaskan dalam hadits sohih.Diantaranya

 

Jadi keterangan dalam beberapa hadits sohih menyebutkanjika solat sunnah rawatib sebelum dzuhur bisa dilaksanakan dua atau empat rakaat.Karena kedudukan hadits-hadits tersebut sama derajatnya,maka keduanyabisa digunakan,yaitu bisa 2 rakaat maupun 4 rakaat

Jumlah sholat rawatib

-Dua rakaat/4 rakaat sebelum śalat Dzuhur 

-Dua rakaat sesudah śalat Dzuhur 

-Dua rakaat sesudah śalat Magrib 

-Dua rakaat sesudah śalat Isya͛ 

-Dua rakaat sebelum śalat Subuh. 

Jika ditnjau dari segi pelaksanaannya, śalat rawātib ini terbagi menjadi dua yaitu ͗  qabliyyah (dikerjakan sebelum śalat fardu), dan ba’diyyah (dikerjakan setelah śalat fardu).

b. Shalat Tahiyyatul Masjid , adalah śalat sunnah yang dilaksanakan untuk menghormat masjid. shalat ini disunnahkan bagi setap muslim ketka memasuki masjid. Shalat sunnah ini, merupakan rangkaian adab memasuki masjid.Pada saat kita hendak masuk ke masjid, disunnahkan untuk mendahulukan kaki kanan seraya berdoa:

"Allohummaftahlii abwaaba rohmatika"

Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu

Jika kita sudah masuk ke dalam masjid, hendaklah sebelum duduk kita mengerjakan śalat sunnah dua rakaat.

c. Shalat istkhārah adalah, śalat dengan maksud untuk memohon petunjuk Allah Swt. dalam menentukan pilihan terbaik di antara dua pilihan atau lebih,utnuk lebih rinci silahkan dibaca link berikut ini  https://rumaysho.com/881-panduan-shalat-istikhoroh.html

4.Sholat Sunnah Berjamaah atau munfarid

a.shalat Tahajud adalah shalat yang dilakukan pada malam hari diluar bulan ramadhan adapun jika dilakukan pada waktu bulan ramadhan dinamakan solat tarawih dalil solat tahajud ada dalam al quran surat al Isra ayat 79

Dan dalam surat Al Muzamil ayat 1-4

1 Wahai orang yang berselimut (Muhammad)!

2.Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari kecuali sebagian kecil

kecuali sebagian kecil,

3. (yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu.

4. Atau lebih dari (seperdua) itu dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan

dari Abu Hurairah r.a.Rosulullah SAw bersabda:"Puasa  yang paling afdal setelah Ramadan adalah puasa Muharram dan solat yang paling afdal setalh solat fardu adalah solat malam(HR.Muslim)

waktu pelaksanaannya bisa dilaksanakan awal malam(setelah Isya),tengah malam,atau akhir malam(menjelang subuh)

Jumlah rakaat dan tata cara solat tahajud sama dengan solat tarawih,yaitu 11 rakaat dengan formasi 4+4+3 atau 2+2+2+2+2+1.Hal tersebut berdasarkan pada banyak hadits sohih diantaranya sebagai berikut

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (baik dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan Lainnya) dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau shalat tiga rakaat. Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/23163-shalat-malam-tarawih-nabi-tidak-pernah-lebih-dari-sebelas-rakaat.html

Adan Tahajud:

1.Berniat untuk bangun malam 

2. Menghindari kemaksiatan disiang hari

3.Menghindari pembicaraan yang kurang perlu sebelum tidur

4.tidak terlalu banyak makan

5.Tidur tidak terlalu malam

6.Mewaspadai bisikan setan

 B.Sholat Sunnah Witir

https://www.atsar.id/2016/06/perbedaan-antara-tarawih-tahajjud-dan-witir.html

Bacaan surat yang biasa dibaca Rosulullah dalam solat witirnya adalah surat al 'alaa pada rakaat 1,surat al kafiruun pada rakaat ke 2,dan surat al ikhlas pada rakaat ke 3.

C.Sholat Duha

https://muslim.or.id/44198-fikih-shalat-dhuha.html

5.Hikmah Salat Sunnah Hikmah melaksanakan śalat sunnah sebagai berikut:

a. Disediakan jalan keluar dari segala permasalahan dan persoalannya dan  senantasa akan diberikan rezeki yang cukup oleh Allah Swt.

b. Menambah kesempurnaan śalat fardu. Melaksanakan śalatsunnah memberikan manfaat untuk menyempurnakan śalat fardu, baik dari segi kekurangan dan kesalahan melaksanakan śalat fardu.

c. Menghapuskan dosa, meningkatkan derajat keridaan Allah Swt. serta menumbuhkan kecintaan kepada Allah Swt. Allah Swt. akan menaikkan derajat kita di sisi-Eya, setahap demi setahap. Setap satu kali melaksanakan śalat sunnah, maka Allah Swt. akan menghapus satu dari dosa-dosa dan kesalahan kita. Ini merupakan bentuk rida dan cinta Allah Swt. kepada hamba-Nya yang selalu mengupayakan untuk dapat melaksanakan śalat-śalat sunnah.

d. Sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Allah Swt. atas berbagai karunia besar yang sering kurang kita sadari. Allah Swt. akan mengaruniakan kebaikan dan keberkahan dalam rumah kita. Setap saat kita bisa bernafas, bisa melihat, bisa mendengar, dan masih dapat merasakan kesemuanya itu adalah anugerah besar yang kita harus syukuri dengan śalat sunnah.

e. Mendatangkan keberkahan pada rumah yang sering digunakan untuk śalat sunnah. śalat yang dianjurkan dilaksanakan berjamaah diutamakan dilaksanakan di masjid. Sedangkan śalat sunnah yang pelaksanakannya secara munfarid sebaiknya dilaksanakan di rumah walaupun apabila dilaksanakan di masjid juga diperbolehkan.

f. Hidup menjadi terasa nyaman dan tenteram. Bekal terbaik di dalam menempuh perjalanan ke akhirat adalah dengan ketakwaan. Sedangkan aspek terpentng dalam mewujudkan taqwa adalah dengan śalat, terutama śalat sunnah sebagai ibadah tambahan. 

 

Informasi Sekolah 1

Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau,[5] nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara.[6]

Informasi Sekolah 2

Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010,[7] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa.[8]

Informasi Sekolah 3

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.

Informasi Sekolah 4

Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.

Informasi Sekolah 5

Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India.

Informasi Sekolah 6

Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.