Modul PAI kls 9 Bab Aqiqah dan Qurban

                                           BAB 2

      Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat

1.       Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan

Proses penyembelihan

Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.

1 Ketentuan orang yang menyembeli

Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah:

a) Penyembelih beragama Islam Hukum penyembelihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah Swt.), orang musyrik(menyekutukan Allah)maupun orang yang murtad(keluar dari Islam)

b) Menyembelih dengan sengaja. Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.

 c) Penyembelih baligh dan berakal. Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.

d) Penyembelih membaca basmalah.

2) Ketentuan hewan yang akan disembelih

 Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut.

a)     Hewan dalam keadaan masih hidup. Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih, maka hukumnya halal dimakan.

 Allah Swt. berfirman:

b ) Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.

3.Ketentuan alat penyembelih

 Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a)      Tajam dan dapat melukai. Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam

b)    . b) Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi

4) Ketentuan proses menyembelih

 Agar proses penyembelihan menjadi sah maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a.  Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.

b.  Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut.

i) tenggorokan (saluran pernafasan);

ii) saluran makanan

iii)  dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan. Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

 

B . Tata Cara Penyembelihan Hewan

1)   Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional

 Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.

a)  Menyiapkan lubang penampung darah.

            b ) Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah

            c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.

            d) Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan

            e) Berniat menyembelih

             f) Membaca basmalah

            g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus urat                            tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

 Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:

-mengasah alat menyembelih setajam mungkin

- menghadapkan hewan sembelihan ke arah    kiblat, dan

  -menyembelih di pangkal leher.

 Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu

i)  menyembelih dengan alat yang kurang tajam,

ii)   menyembelih dari arah belakang leher,

iii)  menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya,

iv)   serta menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

2)      Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik

 Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan). Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.

a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.

b)  Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.

c. Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.

 d) Membaca basmalah

e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.

 Tahukah kalian bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.

                                                     AQIQAH

Tahukan kalian apa pengertian akikah? Akikah secara bahasa artinya memutus atau melubangi. Secara syariat makna akikah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah Swt. atas lahirnya anak, baik laki-laki atau perempuan. Akikah yang paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi saw.:

Hukum pelaksanan aqiqah adalah sunnah muakkad(sangat dianjurkan)

Ketentuan Hewan Akikah Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/ domba dan untuk anak perempuan satu ekor kambing/domba. Adapun syarat kambing/domba akikah yaitu:

1. kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat, serta

 2. kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).

 Pembagian Daging Akikah Ketentuan pembagian daging akikah berbeda dengan pembagian daging kurban. Dalam hal ini daging akikah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orangtua anak boleh memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum muslimin. Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan

Catatan;

Untuk menambah wawasan tentang aqiqah silahkan baca link ini https://almanhaj.or.id/856-ahkamul-aqiqah.html

                                                                                    Qurban

Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa  disebut UDHIYAH, Secara bahasa kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt. dan petunjuk Rasulullah saw. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepadaNYA

Allah Swt. memerintahkan umat Islam utuk berkurban sebagaimana tertulis dalam Quran surat  Al Kautsar ayat  ayat 1-3 surat ke 108

 

1). Hukum Kurban Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya, maka hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya).

2). Ketentuan Hewan Kurban Jenis binatang yang diperbo-lehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Adapun ketentuan hewanhewan tersebut adalah:

• unta yang sudah berumur 5 tahun, • sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun, • kambing yang sudah berumur 2 tahun, dan • domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi. Ketentuan yang lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh untuk kurban sejumlah tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang

3). Waktu Penyembelihan Kurban Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan ªul¥ijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan ªul¥ijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan ªul¥ijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan. Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan. Tujuannya adalah dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan untuk mengajari kaum muslimin tata cara kurban yang benar.

4. Pembagian Daging Kurban Daging kurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban(shohibulKurban) menghendaki, dia boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganya.

5). Hikmah Pelaksanaan Kurban Hikmah pelaksanaan kurban antara lain adalah sebagai berikut.

a) Menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim As.

b ) Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.

c) Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

d) Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tidak kikir.

e) Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.

f) Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifatsifat kebinatangan yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.

 

LATIHAN SOAL

1.Hapalkan dalil hadist tentang aqiqah dan ayat quran tentang qurban (surat al kautasar)

2.Tuliskan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyembelih,hewan yang akan disembelih dan alat yang akan digunakan

3.jelaskan ketentuan -ketentuan aqiqah dan ketentuan-ketentuan qurban

4. Sebutkan hikmah dari ibadah qurban

Informasi Sekolah 1

Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau,[5] nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara.[6]

Informasi Sekolah 2

Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010,[7] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa.[8]

Informasi Sekolah 3

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.

Informasi Sekolah 4

Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.

Informasi Sekolah 5

Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India.

Informasi Sekolah 6

Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.